Search

Kamis, 26 Oktober 2017

Edaran Gerakan Pramuka 2017-2018

PENGENALAN GERAKAN PRAMUKA DALAM KURIKULUM 2013
MUNASLUB AD & ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2013, KUPANG-NTT
SATUAN GUGUS DEPAN GAJAH MADA PA 06.209 PI 06.210 KWARRAN KELAPA GADING


Pendidikan Pramuka sangat diwajibkan dalam program Kurikulum 2013 yang digagas oleh mantan Menteri Pendidikan Prof. DR. Mohammad Nuh yang disahkan pada tahun yang sama. Oleh sebab itu, perlu diketahui bahwa pendidikan Pramuka WAJIB diikuti oleh seluruh peserta didik mulai dari pendidikan dasar, menengah pertama, dan menengah atas. Atas dasar kewajiban itulah, maka pihak orangtua diwajibkan untuk melengkapi segala aspek pendukung dalam kegiatan kepramukaan mencakup buku administrasi (SKU, SKK, Buku Tabungan, Buku Iuran), seragam Pramuka (WOSM, cikal, dasi, kacu, dll), serta perlengkapan pramuka (semaphore, tongkat pramuka, tali pramuka, kompas, dll). Berikut akan dijelaskan apa saja KEWAJIBAN dan HAK siswa dalam mengikuti gerakan Pramuka, beserta dengan penegasan legalitasnya pada UU Anggaran Dasar & Rumah Tangga (ADRT) Gerakan Pramuka Munaslub tanggal 5 Desember 2013 di Kupang, NTT.

A. KEWAJIBAN KELENGKAPAN SERAGAM DAN PERLENGKAPANNYA

Siswa Siaga, Galang, Tegak, maupun Pandega sangat WAJIB memakai seragam pramuka dengan lengkap, rapi, dan sopan. Adapun contoh seragam lengkap untuk SIAGA (kelas 1, 2 , dan 3) adalah sebagai berikut:
Gambar. 1 Seragam Siaga Putera
Gambar 2. Seragam Siaga Puteri

Untuk Galang (Kelas 4, 5, dan 6) adalah sebagai berikut:

Harga tersebut diatas hanya terdapat pada gerai resmi yang telah ditunjuk oleh Kwartir Nasional. Untuk Poin 17-20 HANYA DIWAJIBKAN untuk Galang saja kelas 4, 5, dan 6. Wali murid dipersilahkan untuk membeli keperluan diatas. Apabila menyerahkan kepada pihak sekolah, maka wali murid dapat menitipkan uang untuk membeli perlengkapan tersebut diatas dengan mendapatkan bukti nota pembelian yang sah. Per tanggal 1 November 2017 seluruh siswa diharapkan memiliki perlengkapan diatas. Jika ingin membordir sendiri, untuk nama Gudep adalah GAJAH MADA (dengan huruf kapital), untuk nomor Gudep apabila anak laki-laki nomornya adalah 06.209 dan bila anak perempuan nomornya 06.210 (menggunakan titik, bukan garis miring).
Seluruh siswa diharapkan dapat memiliki atribut dan perlengkapan diatas. Per tanggal 1 November 2017, siswa yang tidak memiliki salah satu kelengkapan diatas tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan Pramuka dan tidak berhak mendapatkan sertifikat Pramuka sesuai dengan golongannya. Adapun UU yang mengatur kewajiban kelengkapan seragam dan perlengkapan tertuang dalam Munas Pramuka 5 Desember 2013 (Kupang, NTT) Pasal 52. Pakaian Seragam “Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya”. Pasal 54. Kewajiban Peserta Didik “Setiap peserta didik berkewajiban: a. melaksanakan kode kehormatan pramuka; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan; c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

B. MEMBAYAR IURAN WAJIB, TABUNGAN WAJIB, & TABUNGAN SUKARELA
Ketentuan membayar iuran wajib,  tabungan wajib, dan tabungan sukarela diberlakukan baik untuk SIAGA maupun GALANG. Setiap siswa baik SIAGA maupun GALANG akan diberikan  buku administrasi untuk mencatat iuran wajib, tabungan wajib, dan tabungan sukarela. Adapun pembayaran iuran wajib dilakukan selama satu bulan sekali, yang mana besarannya ditentukan oleh musyawarah gudep (Mugus) GAJAH MADA 06.209-06.210 sebesar Rp. 10.000 per bulan. Dana yang terkumpul akan diserahkan kepada pihak sekolah untuk menunjang kegiatan Pramuka di sekolah tersebut. Iuran wajib adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Pramuka, baik siswa didik (Siaga, Galang, Tegak, Pandega) maupun pembinanya. Dengan kata lain, pembina juga turut membayar iuran wajib dan dimasukkan ke dalam buku kas Gudep.
Kewajiban ini tertuang dalam BAB IX. KEUANGAN DAN KEKAYAAN, Pasal 58 “Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari: a. iuran anggota; b. bantuan majelis pembimbing; c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya; e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan; f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka. Sementara dalam Pasal 40 ayat 2, Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban: a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka, dan; c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka. Penggunaan dana yang terkumpul dari iuran wajib dapat dipakai untuk keperluan kegiatan Pramuka, mis: mengadakan kegiatan perkemahan, kegiatan LDKS, membeli perlengkapan penunjang Pramuka (inventarisasi), membeli hadiah perlombaan Pramuka, dsb. Orangtua siswa berhak mengetahui besaran iuran wajib dan laporan pemasukan serta pengeluaran yang akan dilaporkan melalui papan pengumuman selama 3 bulan sekali (laporan triwulan keuangan Gudep).
Apabila ada sanak keluarga dari siswa/anggota Pramuka yang terkena musibah (bencana, meninggal, dll), maka akan diambil 30% dari total seluruh iuran wajib sebagai dana hibah dan akan diserahkan kepada pihak keluarga dari siswa tersebut.

Tabungan wajib adalah salah satu administrasi wajib yang harus dipenuhi oleh siswa Pramuka. Tabungan wajib diberikan/disetorkan kepada pembina selama 1 minggu sekali dengan besaran yang ditentukan oleh musyawarah gudep (Mugus) GAJAH MADA 06.209-06.210 sebesar Rp. 2.000 per minggu. Tabungan wajib diberikan setelah kegiatan Pramuka diadakan. Tujuan tabungan wajib tertuang dalam ayat ke 7 dalam Dasa Dharma Pramuka “Hemat, Cermat, dan Bersahaja”. Tabungan wajib tidak boleh diambil seluruhnya apabila siswa tersebut masih menjadi bagian/tercatat sebagai siswa di sekolah tersebut. Apabila masih tercatat sebagai siswa, tabungan hanya boleh diambil sebanyak 50% dari jumlah tabungannya. Tabungan dapat diambil seluruhnya apabila siswa tersebut telah lulus dari sekolahnya. Tabungan sukarela bukan merupakan kewajiban dan bersifat fakultatif (sukarela, sekehendak hati). Tabungan sukarela dapat dibayarkan kapan saja tanpa batasan waktu dan tanpa besaran nominal. Tabungan sukarela boleh diambil seluruhnya walaupun siswa tersebut masih tercatat sebagai siswa sekolahnya. Seluruh siswa SIAGA dan GALANG yang telah menabung otomatis mendapatkan TKK PENABUNG.

C. HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 40. Hak dan Kewajiban. (1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak: a. mengikuti pendidikan kepramukaan; b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; c. mendapatkan tanda penghargaan; d. mendapat kartu tanda anggota; e. mengenakan atribut Gerakan Pramuka; f. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi; g. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan – (2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban: a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka, dan; c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.

D. KEWENANGAN DAN BATASAN PEMBINA
Pembina memiliki hak untuk:
  • 1   Membatalkan TKU dan TKK apabila siswa kedapatan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dilarang dalam Pramuka sehingga tidak mendapatkan sertifikat Pramuka.
  • 2.    Mencabut jabatan, mengganti jabatan, melakukan mutasi anggota regu ke regu lainnya, dan mengganti nama regu sesuai dengan yang ada.
  • 3.  Tidak mengikutsertakan siswa dalam kegiatan Pramuka selama batas waktu yang tidak ditentukan jika siswa tersebut membolos kegiatan Pramuka tanpa keterangan jelas sebanyak 5 kali ketidakhadiran, termasuk siswa didik yang menggangu proses KBM Pramuka.
  • 4.   Menentukan setting/tempat kegiatan Pramuka dilakukan, baik indoor maupun outdoor.
  • 5. Memberikan hukuman sosial kepada siswa yang kedapatan melakukan tindakan pelanggaran selama kegiatan Pramuka. Hukuman sosial berupa hukuman untuk melakukan kegiatan yang berdayaguna bagi kelangsungan sekolah maupun gugus depan.

Pembina DILARANG untuk:
  • 1.       Melakukan tindakan pada poin 1, 2, dan 3 (dalam hak pembina) secara sepihak dan secara subjektif tanpa alasan yang jelas.
  • 2.       Melakukan tindakan kekerasan baik secara gesture (menunjukkan gaya tubuh yang memprovokasi atau memaki), secara verbal (memaki, mengumpat, mengejek, mengintimidasi, dsb) maupun kekerasan non-verbal (memukul, mencubit, menjewer, menendang, dsb).
  • 3.       Meminta-minta uang ataupun meminta barang-barang lainnya yang mana diniatkan untuk kepentingan pribadinya sendiri semata kepada para siswa-siswi.
  • 4.       Melakukan/menerapkan pungutan liar yang tidak diwajibkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang dikeluarkan oleh Munaslub Kwartir Nasional tahun 2013.
  • 5.       Membantah perintah ataupun ketentuan dari pemangku jabatan sekolah maupun Mabigus Induknya terkait kebijakan dalam sekolah & Mugus, kecuali apabila perintah tersebut bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam gerakan Pramuka.






Jadwal Kegiatan Pramuka

Jadwal Kegiatan Pramuka
Sat. Gudep gajah Mada Pa. 06-209 & Pi. 06.210
SMP & SMA Tunas Karya



Kegiatan Pramuka tahun ajaran 2017 - 2018 akan dibimbing oleh Kak Willy Sohlehudin, S. Psi sebagai pembimbing putera dan Kak Dra. Iba Hariyanie sebagai pembimbing puteri. Adapun jadwal kegiatan Pramuka di SMP & SMA Tunas Karya adalah:

Hari Rabu pukul 13.35-14.30 WIB untuk golongan GALANG (SMP) dan TEGAK (SMA).

Adapun SD Tunas Karya III dalam kegiatan kepramukaannya telah dimasukkan ke dalam Sat. Gudep ini, dengan demikian pembina putera dan puteri juga berasal dari Sat. Gudep Gajah Mada. Jadwal Pramuka di SD Tunas Karya III adalah:

Hari Jumat pukul 09.00 - 10.30 WIB untuk golongan SIAGA (kelas 1, 2, dan 3) dan pukul 11.00-12.30 untuk golongan GALANG (kelas 4, 5, dan 6).

Senin, 23 Oktober 2017

Peresmian Gerakan Pramuka SMP & SMA Tunas Karya

PERESMIAN GUGUS DEPAN PRAMUKA
SMP & SMA TUNAS KARYA
SATUAN GUDEP GAJAH MADA
Pa. 06.209 dan Pi. 06.210

Pada pukul 11.00 WIB hari Jum'at tanggal 13 Oktober 2017, SMP & SMA Tunas Karya telah sah mengikuti Gerakan Pramuka. SMP & SMA Tunas Karya tercatat sebagai bagian dari Kwartir Ranting Kec. Kelapa Gading (yang bermarkas di SDN 07 Pegangsaan Dua). Adapun upacar pelantikan dipimpin oleh Kak Drs. Djati Purwoko dengan pembina upacara adalah Kak Dudi, S. Pd dan staf Kwarran Kak Cahyo, S. Pd di ruangan agama Budha. SMP & SMA Tunas Karya memiliki nomor Gugus Depan Putera yaitu 06.209 dan Puteri 06.210. Pengurus Mabigus Yang telah ditetapkan dan telah sah dilantik adalah:

Ketua Mabigus : Drs. Amron Sinaga selaku Kepsek SMP/SMA Tunas Karya
Wakil Ketua Mabigus : Roni Jarlis, S. Si., M. Pd selaku guru IPA Terpadu
Ketua Harian Mabigus : Drs. Surya Buana selaku guru Sosiologi
Sekretaris Mabigus : Finalista Uli Arta, S. Sas selaku guru Bhs. Indonesia
Bendahara Mabigus : Aprilia Cristika selaku TU SMP/SMA Tunas Karya
Anggota : Raymundus Lewar, S. Pd selaku guru PPKN dan Sejarah
Pembina Penggalang & Penegak Putera : Willy Sohlehudin S. Psi selaku guru BK
Pembina Penggalang & Penegak Puteri : Dra. Iba Hariyanie selaku guru Sosiologi

Jadwal kegiatan Pramuka di SMP & SMA Tunas Karya adalah hari setiap hari Rabu, pukul 13.30 - 14.30 WIB.


SELAMAT ATAS PELANTIKAN INI, SEMOGA PENGURUS MABIGUS DAPAT MENGEMBAN TUGASNYA DENGAN BAIK