PENGENALAN
GERAKAN PRAMUKA DALAM KURIKULUM 2013
MUNASLUB
AD & ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2013, KUPANG-NTT
SATUAN GUGUS DEPAN GAJAH MADA PA 06.209 PI 06.210
KWARRAN KELAPA GADING
Pendidikan Pramuka sangat diwajibkan dalam program Kurikulum 2013 yang
digagas oleh mantan Menteri Pendidikan Prof. DR. Mohammad Nuh yang disahkan
pada tahun yang sama. Oleh sebab itu, perlu diketahui bahwa pendidikan Pramuka
WAJIB diikuti oleh seluruh peserta didik mulai dari pendidikan dasar, menengah
pertama, dan menengah atas. Atas dasar kewajiban itulah, maka pihak orangtua
diwajibkan untuk melengkapi segala aspek pendukung dalam kegiatan kepramukaan
mencakup buku administrasi (SKU, SKK, Buku Tabungan, Buku Iuran), seragam
Pramuka (WOSM, cikal, dasi, kacu, dll), serta perlengkapan pramuka (semaphore,
tongkat pramuka, tali pramuka, kompas, dll). Berikut akan dijelaskan apa saja
KEWAJIBAN dan HAK siswa dalam mengikuti gerakan Pramuka, beserta dengan
penegasan legalitasnya pada UU Anggaran Dasar & Rumah Tangga (ADRT) Gerakan
Pramuka Munaslub tanggal 5 Desember 2013 di Kupang, NTT.
A. KEWAJIBAN KELENGKAPAN SERAGAM DAN
PERLENGKAPANNYA
Siswa Siaga, Galang, Tegak, maupun Pandega sangat WAJIB memakai seragam
pramuka dengan lengkap, rapi, dan sopan. Adapun contoh seragam lengkap untuk SIAGA
(kelas 1, 2 , dan 3) adalah sebagai berikut:
Gambar. 1 Seragam Siaga Putera
Gambar 2. Seragam Siaga Puteri
Untuk
Galang (Kelas 4, 5, dan 6) adalah sebagai berikut:
Harga tersebut
diatas hanya terdapat pada gerai resmi yang telah ditunjuk oleh Kwartir
Nasional. Untuk Poin 17-20 HANYA DIWAJIBKAN untuk Galang saja kelas 4, 5, dan 6.
Wali murid dipersilahkan untuk membeli keperluan diatas. Apabila menyerahkan
kepada pihak sekolah, maka wali murid dapat menitipkan uang untuk membeli
perlengkapan tersebut diatas dengan mendapatkan bukti nota pembelian yang sah.
Per tanggal 1 November 2017 seluruh siswa diharapkan memiliki perlengkapan
diatas. Jika ingin membordir sendiri, untuk nama Gudep adalah GAJAH MADA (dengan huruf kapital), untuk
nomor Gudep apabila anak laki-laki nomornya adalah 06.209 dan bila anak perempuan nomornya 06.210 (menggunakan titik,
bukan garis miring).
Seluruh siswa
diharapkan dapat memiliki atribut dan perlengkapan diatas. Per tanggal 1
November 2017, siswa yang tidak memiliki salah satu kelengkapan diatas tidak
diperkenankan untuk mengikuti kegiatan Pramuka dan tidak berhak mendapatkan
sertifikat Pramuka sesuai dengan golongannya. Adapun UU yang mengatur kewajiban
kelengkapan seragam dan perlengkapan tertuang dalam Munas Pramuka 5 Desember
2013 (Kupang, NTT) Pasal 52. Pakaian
Seragam “Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta
tanda-tandanya”. Pasal 54. Kewajiban Peserta Didik “Setiap peserta didik
berkewajiban: a. melaksanakan kode kehormatan pramuka; b. menjunjung tinggi
harkat dan martabat pramuka; dan; c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
B.
MEMBAYAR IURAN WAJIB, TABUNGAN WAJIB, & TABUNGAN SUKARELA
Ketentuan membayar
iuran wajib, tabungan wajib, dan
tabungan sukarela diberlakukan baik untuk SIAGA maupun GALANG. Setiap siswa
baik SIAGA maupun GALANG akan diberikan
buku administrasi untuk mencatat iuran wajib, tabungan wajib, dan
tabungan sukarela. Adapun pembayaran iuran wajib dilakukan selama satu bulan
sekali, yang mana besarannya ditentukan oleh musyawarah gudep (Mugus) GAJAH
MADA 06.209-06.210 sebesar Rp. 10.000 per bulan. Dana yang terkumpul akan
diserahkan kepada pihak sekolah untuk menunjang kegiatan Pramuka di sekolah
tersebut. Iuran wajib adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seluruh
anggota Pramuka, baik siswa didik (Siaga, Galang, Tegak, Pandega) maupun
pembinanya. Dengan kata lain, pembina juga turut membayar iuran wajib dan
dimasukkan ke dalam buku kas Gudep.
Kewajiban
ini tertuang dalam BAB IX. KEUANGAN DAN
KEKAYAAN, Pasal 58 “Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari: a. iuran anggota; b. bantuan majelis
pembimbing; c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; d. bantuan
Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya; e. sumber lain
yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
Kode Kehormatan Pramuka; dan; f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan
Pramuka. Sementara dalam Pasal 40
ayat 2, Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban: a. melaksanakan Kode
Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan
Gerakan Pramuka; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka, dan;
c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka. Penggunaan dana yang terkumpul
dari iuran wajib dapat dipakai untuk keperluan kegiatan Pramuka, mis:
mengadakan kegiatan perkemahan, kegiatan LDKS, membeli perlengkapan penunjang
Pramuka (inventarisasi), membeli hadiah perlombaan Pramuka, dsb. Orangtua siswa
berhak mengetahui besaran iuran wajib dan laporan pemasukan serta pengeluaran yang
akan dilaporkan melalui papan pengumuman selama 3 bulan sekali (laporan
triwulan keuangan Gudep).
Apabila
ada sanak keluarga dari siswa/anggota Pramuka yang terkena musibah (bencana,
meninggal, dll), maka akan diambil 30% dari total seluruh iuran wajib sebagai
dana hibah dan akan diserahkan kepada pihak keluarga dari siswa tersebut.
Tabungan wajib
adalah salah satu administrasi wajib yang harus dipenuhi oleh siswa Pramuka.
Tabungan wajib diberikan/disetorkan kepada pembina selama 1 minggu sekali
dengan besaran yang ditentukan oleh musyawarah gudep (Mugus) GAJAH MADA
06.209-06.210 sebesar Rp. 2.000 per minggu. Tabungan wajib diberikan setelah
kegiatan Pramuka diadakan. Tujuan tabungan wajib tertuang dalam ayat ke 7 dalam
Dasa Dharma Pramuka “Hemat, Cermat, dan Bersahaja”. Tabungan wajib tidak boleh
diambil seluruhnya apabila siswa tersebut masih menjadi bagian/tercatat sebagai
siswa di sekolah tersebut. Apabila masih tercatat sebagai siswa, tabungan hanya
boleh diambil sebanyak 50% dari jumlah tabungannya. Tabungan dapat diambil
seluruhnya apabila siswa tersebut telah lulus dari sekolahnya. Tabungan sukarela bukan
merupakan kewajiban dan bersifat fakultatif (sukarela, sekehendak hati).
Tabungan sukarela dapat dibayarkan kapan saja tanpa batasan waktu dan tanpa
besaran nominal. Tabungan sukarela boleh diambil seluruhnya walaupun siswa
tersebut masih tercatat sebagai siswa sekolahnya. Seluruh siswa SIAGA dan
GALANG yang telah menabung otomatis mendapatkan TKK PENABUNG.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 40. Hak dan
Kewajiban. (1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak: a. mengikuti pendidikan
kepramukaan; b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; c.
mendapatkan tanda penghargaan; d. mendapat kartu tanda anggota; e. mengenakan
atribut Gerakan Pramuka; f. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi; g.
melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan – (2) Setiap anggota Gerakan
Pramuka, berkewajiban: a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati
segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka; b. menjunjung
tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka, dan; c. membayar iuran anggota
Gerakan Pramuka.
D.
KEWENANGAN DAN BATASAN PEMBINA
Pembina
memiliki hak untuk:
- 1 Membatalkan TKU dan TKK apabila siswa kedapatan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dilarang dalam Pramuka sehingga tidak mendapatkan sertifikat Pramuka.
- 2. Mencabut jabatan, mengganti jabatan, melakukan mutasi anggota regu ke regu lainnya, dan mengganti nama regu sesuai dengan yang ada.
- 3. Tidak mengikutsertakan siswa dalam kegiatan Pramuka selama batas waktu yang tidak ditentukan jika siswa tersebut membolos kegiatan Pramuka tanpa keterangan jelas sebanyak 5 kali ketidakhadiran, termasuk siswa didik yang menggangu proses KBM Pramuka.
- 4. Menentukan setting/tempat kegiatan Pramuka dilakukan, baik indoor maupun outdoor.
- 5. Memberikan hukuman sosial kepada siswa yang kedapatan melakukan tindakan pelanggaran selama kegiatan Pramuka. Hukuman sosial berupa hukuman untuk melakukan kegiatan yang berdayaguna bagi kelangsungan sekolah maupun gugus depan.
Pembina
DILARANG untuk:
- 1. Melakukan tindakan pada poin 1, 2, dan 3 (dalam hak pembina) secara sepihak dan secara subjektif tanpa alasan yang jelas.
- 2. Melakukan tindakan kekerasan baik secara gesture (menunjukkan gaya tubuh yang memprovokasi atau memaki), secara verbal (memaki, mengumpat, mengejek, mengintimidasi, dsb) maupun kekerasan non-verbal (memukul, mencubit, menjewer, menendang, dsb).
- 3. Meminta-minta uang ataupun meminta barang-barang lainnya yang mana diniatkan untuk kepentingan pribadinya sendiri semata kepada para siswa-siswi.
- 4. Melakukan/menerapkan pungutan liar yang tidak diwajibkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang dikeluarkan oleh Munaslub Kwartir Nasional tahun 2013.
- 5. Membantah perintah ataupun ketentuan dari pemangku jabatan sekolah maupun Mabigus Induknya terkait kebijakan dalam sekolah & Mugus, kecuali apabila perintah tersebut bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam gerakan Pramuka.